SINOPSIS BUKU
Buku ini berusaha mengkaji urgensi ijtihad kontemporer di sembilan cabang utama fiqih, yaitu: ibadah, muamalah, syakhshiyah (pribadi), munakahat (pernikahan), jinayah (pidana), mawaris (waris), siyasah (politik), hudud (hukuman pidana syariah), dan adab dan akhlak. Dalam setiap cabang, membahas bagaimana ijtihad dapat memberikan solusi yang relevan dan aplikatif dalam konteks kontemporer, serta bagaimana teori dan metode ijtihad dapat diterapkan untuk memecahkan isu-isu yang berkembang di dalamnya.
Diharapkan buku ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi para akademisi, praktisi hukum, ulama, dan semua pihak yang tertarik mendalami fiqih kontemporer. Penyusunan buku ini tidak lepas dari sumbangsih pemikiran para ulama dan akademisi yang telah berkontribusi dalam pengembangan hukum Islam. Semoga buku ini dapat menambah wawasan dan memberikan inspirasi dalam pengembangan ijtihad untuk memecahkan isu-isu yang dihadapi umat Islam di era modern.







Ulasan
Belum ada ulasan.